Tangani 10 Kasus Korupsi, Selamatkan Aset Tanah SMK, di Tangerang Senilai Rp 51 M

Kejati Banten
PIMPIN RILIS AKHIR TAHUN: Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi memimpin jalannya acara rilis akhir tahun pencapaian kinerja Kejati Banten selama 2023, di aula Kejati Banten, Kamis (28/12). (AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

BANTENEKSPRES.CO.ID —Selama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangani 10 kasus korupsi. Selain itu, tim perdata berhasil menyelamatkan dua aset tanah negara, yaitu SMKN 13 Tangerang dan SMAN 2 Kota Tangerang, senilai Rp 51 miliar. Tanah di dua sekolah dengan luas 4.324 meter persegi tersebut sebelumnya dikuasai oleh seseorang yang mengklaim sebagai ahli waris.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, saat merilis pencapaian kinerja tahun 2023 di aula Kejati Banten pada Kamis (28/12). Didik menjelaskan bahwa dari 10 kasus korupsi yang ditangani, termasuk dalamnya adalah perkara penyelewengan pengelolaan dana simpanan nasabah oleh Priority Officer Bank Himbara pada Kantor Cabang Sentra Prioritas (KC SLP) Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangsel, senilai Rp5,1 miliar.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, terdapat perkara penyimpangan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank BUMD dalam bentuk uang melalui Tim Fasilitasi Badan Sekretariat Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial Kementerian dan Bina Lingkungan Perusahaan Provinsi Banten tahun 2020-2021.

“Selanjutnya, dua perkara penyimpangan pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation SC pada PT Sigma Cipta Caraka, anak perusahaan BUMN PT Telkom, pada tahun 2017. Kemudian, perkara pembuatan video profil madrasah negeri pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten tahun 2022,” ujar Didik saat menjelaskan rilis capaian kinerja Kejati Banten.

Didik melanjutkan dengan menyebutkan beberapa perkara lain, termasuk penyimpangan dalam pemberian dan persetujuan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM senilai Rp61 miliar lebih pada tahun 2017. Ada juga perkara tipikor dan pencucian uang, dengan dua perkara termasuk penyimpangan dalam pengelolaan dana simpanan nasabah Bank Himbara pada Kantor Cabang Tangerang Merdeka dan Kantor Cabang Tangerang pada tahun 2022.

“Selain itu, ada dua perkara lain terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi pasca tambang oleh CV Brigda Perdana. Lalu, pengambilalihan aset milik Pemprov Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung dengan luas sekitar 25 hektare di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” tambahnya.

Didik menyatakan bahwa dari semua perkara tersebut, beberapa sudah masuk tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka. Kejaksaan Tinggi Banten juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan menyita beberapa aset, termasuk rumah, mobil Toyota Alphard, mobil Honda CRV Prestige tahun 2020, mobil Mercedes Benz tahun 1996, dan uang senilai Rp439 juta.

“Kita sudah menyita beberapa aset milik para tersangka dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp439 juta. Namun, dari semua perkara itu, ada yang masih berstatus tahap satu dan dihentikan, yaitu perkara pembuatan video profil untuk madrasah negeri,” ucapnya.

Selain kasus korupsi, Didik juga menyebut bahwa Kejati Banten berhasil menyelamatkan dua aset negara, yaitu lahan SMKN 13 Tangerang dan SMAN 2 Kota Tangerang senilai Rp 51 miliar. Hal ini disebabkan oleh sengketa bangunan yang diklaim oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Tim perdata dan TUN Kejati Banten melakukan upaya hukum dan berhasil menyelamatkan aset negara tersebut.

Didik menjelaskan bahwa SMKN 13 Tangerang memiliki luas tanah 4.324 meter persegi dengan nilai NJOP sebesar Rp3,755 juta, yang kemudian dinilai mencapai Rp16,2 miliar. Sementara itu, SMKN 2 Kota Tangerang memiliki luas tanah 33,764 meter persegi dengan nilai NJOP lebih dari Rp1 juta. Kedua sekolah ini mengalami perselisihan karena diklaim oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris.

“Banyak aset negara, termasuk bangunan, yang tanahnya diklaim oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, total nilai kedua aset tersebut mencapai Rp51 miliar. Kami telah menyelesaikan masalah ini melalui upaya perdata dan menyatakan bahwa aset tersebut adalah milik Pemprov Banten,” tuturnya.

Reporter: Agung Gumelar
Editor: Rudi Susanto

Pos terkait