Warga Antusias Daftar Pengawas TPS

Warga Kabupaten Tangerang
DAFTAR PENGAWAS TPS: Sejumlah warga mendaftar menjadi calon Pengawas TPS, di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mauk, di Jalan Raya Insinyur Sutami, RT 05 RW 02, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/1/2024). (Foto: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

BANTENEKSPRES.CO.ID — Bawaslu Kabupaten Tangerang membutuhkan 9.016 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024. Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 dibuka mulai 2 Januari 2024.

Pantauan wartawan di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mauk, di Jalan Raya Insinyur Sutami, RT 05 RW 02, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, warga sangat antusias mendaftar.

Bacaan Lainnya

Hingga pukul 13.00 WIB, Selasa (2/1), berdasarkan catatan Panwaslu Kecamatan Mauk, sebanyak 70 pelamar telah mendaftarkan diri menjadi Pengawas TPS dari kebutuhan 247 Pengawas TPS se-Kecamatan Mauk. Ketua Panwaslu Kecamatan Mauk Karnadi beryukur antusias masyarakat menjadi Pengawas TPS sangat tinggi.

“Kantor sekretariat kami untuk pendaftaran Pengawas TPS beroperasi mulai jam 8 pagi sampai 5 sore. Mulai 2 Januari 2024 selama 6 hari atau sampai Minggu 7 Januari 2024,” kata Karnadi, di kantornya.

Tak lupa, dijelaskan Karnadi, Pengawas TPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa, ini sesuai dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022.

Sementara menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian panitia Pengawas TPS akan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

“Seperti diketahui bahwa hari pemungutan suara ditetapkan pada 14 Februari 2023,” jelasnya.

Disampaikan Karnadi, Pengawas TPS Pemilu melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu berdasarkan Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

Meliputi, pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan.

“Lalu, pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan,” ujarnya.

Dan juga, lanjutnya, penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. (zky)

Pos terkait