BANTENEKSPRES.CO.ID — Paguyuban pedagang Pasar Anyar, Kota Tangerang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan kode register gugatan PN.TNG-Q1122023O2D. persidangan diagendakan Kamis, 4 Januari 2023. Adapun pihak tergugat adalah Pemkot Tangerang, PD Pasar, Disperindagkop-UKM Kota Tangerang dan Turut Tergugat adalah Kementerian PUPR.
Salah satu pedagang pakaian, Solihatunnida mengatakan, paguyuban pedagang Pasar Anyar telah menginformasikan kepada para pedagang kering maupun basah bahwa pada Kamis 4 Januari 2024 akan digelar sidang gugatan tersebut. Meski demikian, pihak paguyuban tidak melakukan pemaksaan kepada para pedagang untuk menghadiri persidangan tersebut.
“Apabila ingin hadir silakan, kalaupun tidak bisa tidak ada pemaksaan kita juga mengerti, jadi bagi yang mau hadir aja,” kata Solihatunnida kepada Tangerang Ekspres, Rabu 3 Januari 2024.
Dia menuturkan, pihaknya melakukan jalur hukum lantaran para pedagang masih memiliki hak guna pakai kios di Pasar Anyar tersebut hingga 2026 nanti. Hal itu yang melandasi pihaknya melakukan gugatan tersebut. Para pedagang menilai bahwa relokasi pasar merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.
Melalui kuasa hukumnya yakni, firma hukum Kapriani dan Rekan, pihaknya juga telah menyurati Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolres Metro Tangerang Kota untuk meminta perlindungan apabila adanya tindakan pihak Pemkot Tangerang yang melakukan pemaksaan atau pelanggaran hukum.
“Kita ini kan melakukan jalur hukum yang dilindungi oleh negara. Kita sudah memakai perlindungan hukum. Kalau mereka masih memaksa untuk pindah dengan tidak menyepakati apa yang para pedagang mau berarti mereka melanggar hukum,” ujar Solihatunnida yang juga Bendahara Paguyuban Pedagang Pasar Anyar.
“Dan itu kalau mereka memakai dengan cara kekerasan atau sejenisnya. Mereka juga melanggar undang-undang pemilu bahwa tidak boleh adanya keributan. Makanya surat pemberitahuan itu sebagai upaya pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini kita sedang berupaya melalui proses hukum dan kita minta perlindungan dari negara,” sambungnya
NIDA sapaan akrabnya menguraikan, dalam gugatan tersebut, dia meminta Pemkot Tangerang memenuhi poin-poin gugatan diantaranya, para pedagang meminta direlokasi yang tidak jauh dari lokasi Pasar Anyar yaitu, di sepanjang Jalan KH Asnawi sampai Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.
“Sebagai alternatif di area Mal Balekota. Karena aksesnya lebih baik dari Mal Metos banyak angkutan umum yang melintas disitu, kemudian untuk para pedagang basah juga bisa di mal Balekota karena adanya irigasi yang cukup memadai,” paparnya.
Kemudian, para pedagang meminta adanya perjanjian anatar pedagang dengan pihak PD Pasar Kota Tangerang secara tertulis dan jelas bahwa setelah revitalisasi Pasar Anyar tetap diprioritaskan lantaran masih memiliki hak guna pakai selama 2 tahun.
“Setelah revitalisasi kami para pedagang ini masih mempunyai haknya yang sisa 2 tahun itu. Kita khawatir ketika pindah kembali ke Pasar Anyar malah kita sudah tidak punya hak,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat relokasi yang telah ditunjuk pihak Pemkot Tangerang, yakni Mal Metropolis Town Square dan Plaza Shinta dinilai akan menyulitkan baik para pedagang maupun para pelanggan lantaran sulitnya akses transportasi umum. Selain itu, poin-poin kesepakatan antara pihak manajemen Mal Metos dengan Pemkot Tangerang, para pedagang hingga saat ini belum diberikan kejelasan.
Bberdasarkan LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PT Pembangunan Perumahan (PP) Urban sebagai pemenangnya. Perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu berhasil mengalahkan 99 perusahaan yang ikut tender. PT PP Urban mengalahkan lawannya dengan penawaran terendah Rp 123,8 miliar. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menetap kan PT PP Urban untuk mengerjakan pembangunan kembali Pasar Anyar. (*)
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Andy