BALARAJA — Pengedar uang palsu Rp50 ribu diringkus Polsek Balaraja. Tersangka pengedar uang palsu ini tertangkap setelah adanya laporan dari masyarakat di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan, tersangka diketahui identitasnya dari saksi seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK). Kata Badri, saksi mengaku dibayar dengan tiga lembar uang pecahan Rp50 ribu usai melayani tersangka pada Selasa malam (2/1).
“Uang palsu ini dipakai tersangka hanya untuk membayar jasa PSK. Ini dari pengakuan dua tersangka S dan M. Kedua tersangka masing-masing membayar PSK dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu,” jelasnya, Kamis (4/1/2023).
Kata Badri, tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Balaraja setelah adanya keterangan dari saksi yang merupakan PSK di Sentiong, Balaraja. Informasi soal peredaran uang palsu ini berawal dari warga Desa Tobat yang mendapat uang palsu dari saksi dan dilaporkan ke kepolisian.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dan setelah dilakukan pemantauan di lapangan, kami ringkus dua tersangka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balaraja,” jelasnya.
Badri memaparkan, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan peredaran uang palsu. Ia menyakini, ada jaringan yang lebih besar dibalik kedua tersangka yang di tahan.
“Kami masih mengembangkan dan melakukan penyeledikan lebih dalam lagi. Sehingga dapat diungkap dengan jelas siapa-siapa dalang dan pembuat uang palsu,” jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kami imbau agar masyarakat lebih jeli bila memerima uang, agar selalu diraba, dilihat dan diterawang. Hal ini dapat meminimalisir peredaran uang palsu. Bila ditemukan adanya uang palsu jangan sungkan untuk melapor ke kantor polisi,” jelasnya. (sep/apw)