Putusan Bawaslu Terhadap Zulfikar Tak Logis

Putusan
Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan keterangan kepada wartawan tentang hasil penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg DPR RI Zulfikar.

TIGARAKSA — Sanksi skorsing 7 hari terhadap calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Banten III Zulfikar dinilai tak logis. Penilaian itu dilayangkan aktivis Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Ahmad Suhud. Ia mengatakan sanksi pengurangan masa kampanye 7 hari di Sukamulya untuk Zulfikar yang dijatuhkan Bawaslu Kabupaten Tangerang, tak masuk akal.

“Jelas tak masuk akal. Mengaku mobil tertinggal akan tetapi nyatanya menurunkan alat peraga kampanye. Terus mengaku kalau di dalam mobil hanya sopir bukan si caleg Zulfikar. Mana ada rombongan tertinggal menurunkan APK dan mana ada sopir yang menjalankan aksinya sendiri tanpa ada perintah dari bosnya,” paparnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (4/1).

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui pada pertengahan Desember 2023, bereder video viral seorang pria keluar dari mobil Mitsubishi Pajero berplat nomor Polri 70088-VII. Pria itu membagikan kaus dan kalender bergambar Zulfikar di Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Warganet menuding mobil polisi digunakan untuk kampanye. Polresta Tangerang bergerak cepat dengan membawa mobil itu ke Mapolres. Setelah dicek, ternyata, mobil itu milik Zulfikar, anggota DPR RI yang saat ini maju kembali menjadi caleg DPR RI Dapil Banten III.

Polresta menilang mobil tersebut karena plat nomor polisi tersebut sudah habis masa berlakunya. Zulfikar juga menjelaskan, mobil itu miliknya pribadi, bukan mobil polisi. Plat nomor polisi tersebut didapat dari Kesekjenan DPR sebagai plat khusus anggota DPR.

Bawaslu Kabupaten Tangerang yang menyelidiki kasus itu memutuskan Zulfikar hanya melanggar administrasi. Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye pemilu, Zulfikar akan menggelar kampanye di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Ternyata, ada aktivitas kampanye membagikan kaus serta kalender di Sukamulya. “Pelanggaran kampanye administrasi ini kita tindak dengan sanksi pengurangan masa kampanye di Kecamatan Sukamulya selama 7 hari. Kita jatuhkan di Sukamulya karena lokus kejadian di sana,” kata Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang MK.Ulumudin.

Sanksi skorsing 7 hari ini, menurut Ahmad Suhud putusan Bawaslu tak masuk logika sederhana bagi masyarakat umum. Di mana, kata dia, saat konferensi pers dengan awak media tak ditunjukkan bukti-bukti yang mendukung putusan Bawaslu.

Ia juga menyalahkan, independensi lembaga sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang yang menyatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye caleg DPR RI tak cukup bukti.

Sehingga, kasus tersebut kembali dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. “Di mana logikanya, putusan Gakkumdu juga setengah-setengah. Utusan instansi kejaksaan dan kepolisian tak hadir ikut menjelaskan kepada awak media terkait putusan. Harusnya putusan sanksi berat, namun hanya administrasi pengurangan masa kampanye 7 hari di Kecamatan Sukamulya,” jelasnya.

Namun begitu, ia menghormati putusan yang dikeluarkan resmi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang. Hanya saja, kata dia, putusan tersebut memperlihatkan independensi lembaga. Kata Ahmad Suhud, caleg ini merupakan petahana, menggunakan mobil bernomor plat polisi yang plat nomornya didapat karena dia anggota DPR RI.

Lalu, mobil itu digunakan untuk kampanye dan hanya berdasarkan pengakuan kalau mobil itu milik pribadi Zulfikar. “Bukti sudah ada, sangkaan pasal ada, kok putusan hanya administrasi, ada apa. Mesti begitu kami tetap hormati,” jelasnya. (sep)

Pos terkait