TIGARAKSA — Pemilu legislatif kali ini ada yang berbeda. Calon legislatif wajib mengisi dan melaporkan pemasukan hingga pengeluaran dana kampanye. Bila tak mau, caleg yang menang bisa didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengisian dilakukan melalui komputer di rumah dengan masuk ke aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Namun, sistem tersebut hingga Sabtu (6/1), belum bisa digunakan maksimal dan sebelumnya kerap kali sistem dalam perawatan dan perbaikan (maintenance -red).
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Shandy Akbar mengatakan, per tanggal 7 Januari atau tanggal terakhir pengisian laporan, aplikasi Sikadeka sudah bisa digunakan. Namun, ia mengakui, sebelumnya website selalu dalam perawatan dan perbaikan.
”Kalau sebelumnya memang itu website kerap eror dan itu se-Indonesia. Sekarang semua sudah lancar dan tidak ada kendala,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (7/1).
Shandy menyebutkan, sudah ada 70 persen partai peserta pemilu yang sudah mengunggah dan melaporkan sistem dana kampanye. Mekanismenya, calon legislatif mengisi pemasukan dan pengeluaran dana kampanye di akun partai peserta pemilu yang kemudian akan dilaporkan ke KPU.
”Sistemnya, dari caleg ke partai, partai baru ke kita. Sampai sekarang tak ada kendala. Bila sistem eror nanti partai bisa mengantarkan dokumen secara langsung ke kantor KPU. Jadi tidak ada masa perpanjangan dan kami monitor terus,” jelasnya.
Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang MK Ulumudin mengatakan, kerap menerima laporan dan aduan dari pengawas kecamatan bahwa sistem Sikadeka kerap eror. Hal itu menurutnya menyulitkan pengawasan dana kampanye calon legislatif.
”Sangat menyayangkan Sikadeka ini belum siap mengingat tanggal 7 Januari adalah terakhir. Gangguan sistem itu menggangu kerja kami dalam pengawasn di wilayah. Mengingat, Sikadeka itu objek pengawasan pemilu,” jelasnya. (sep/apw)