SERANG — Menjadi suplayer batu bara ternyata tidak cukup bagi pria berinisial FA ini. Ia menyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Sepak terjang FA akhirnya tercium polisi.
Rabu (3/1) malam, Satresnarkoba Polres Serang meringkus FA saat menginap di salah satu hotel berbintang di Cikande, Kabupaten Serang. FA merupakan warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang bekerja sebagai suplayer batu bara. Namun nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat, yang mengetahui bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dan sedang menginap di hotel berbintang di Kecamatan Cikande. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak meringkus pelaku di area parkir hotel.
“Pelaku mengetahui akan ditangkap petugas, berupaya melarikan diri. Namun berhasil ditangkap. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 11 paket kecil, dan empat paket besar berisi sabu dengan berat 25,64 gram,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (7/1).
Wiwin mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa sebagian sabu miliknya berada di tangan IA (24) rekan kerjanya. Atas informasi itu, petugas langsung bergerak menangkap IA di rumah kontrakan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari tangan IA, didapati barang bukti berupa 16 paket kecil sabu seberat 4,56 gram. Dari interogasi IA, ternyata dirinya bekerja sebagai Satpam sekaligus merupakan kaki tangan FA,” ujarnya.
Melihat dari rekam jejak pelaku, kata Wiwin, ternyata pelaku merupakan residivis jebolan Lapas Serang, dengan kasus yang sama yaitu pengedar narkoba jenis sabu. Selain itu, pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan berbisnis sabu.
FA mengaku sabu didapat dari seorang bandar besar berinisial PO warga Kabupaten Tangerang. “FA merupakan residivis jebolan Lapas Serang, dengan kasus yang sama dan baru tiga bulan dirinya berbisnis sabu lagi. FA ini membeli sabu itu dari PO. Namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal PO, karena transaksi dilakukan di jalanan,” ucapnya.
Wiwin menegaskan, Polres Serang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.
“Sesuai perintah pimpinan, kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat, siapapun orangnya. Terlebih yang mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami minta masyarakat, harus menjauhi narkoba dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dan IA dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1, Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (agm)