SERANG — BKPSDM Kabupaten Serang bakal memanggil honorer di Dishub Kabupaten Serang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sendiri. Pemanggilan itu dilakukan jika sudah ada laporan kasus itu di kepolisian.
Namun, jika tidak ada maka untuk sanksi yang diberikan bakal dilakukan oleh kepala dinasnya, karena honorer itu statusnya dipekerjakan oleh dinas, bukan oleh pemerintah daerah.
Diketahui, pada Rabu 3 Januari 2024, seorang istri berinisial AM (43) menyampaikan kepada wartawan tentang perlakuan suaminya BR (41). Dalam penyampaiannya, BR yang merupakan honorer di Dishub Kabupaten Serang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya sejak 2022.
Namun, yang terbaru ini terjadi pada Kamis 14 Desember 2023. Saat itu, AM sedang di kamar mandi dan BR sedang tidur di kamar bersama kedua anaknya.
Kemudian, sang kaka AZ (7) dipukul BR karena merasa terganggu atas ulah AZ yang berantem dengan adiknya. Tidak hanya itu, pada 2022, BR juga pernah menyeret AZ dari tangga atas ke bawah serta ditekan kepalanya, hingga AZ mengeluhkan sakit pada bagian badan dan kepala.
Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman, sanksi akan diberikan setelah ada laporan dari Aparat Penegak Hukum (APH), terkait kasus tindakan kekerasan yang dilakukan honorer tersebut.
Kata dia, sanksi yang diberikan diawali dari pemanggilan untuk ditanyakan kebenarannya, sedangkan sanksi pemberhentian dapat diberikan apabila sudah inkrah di pengadilan.
“Selama proses hukum oleh APH, kita berhentikan sementara sambil menunggu inkrah dari pengadilan. Dari hasil itu, ternyata hukumannya di atas dua tahun penjara maka akan diberhentikan statusnya sebagai ASN,” katanya kepada wartawan melalui telepon seluler, Minggu (7/1).
Surtaman mengatakan, karena yang bersangkutan ini statusnya honorer, pihaknya memanggil sekretaris dinas dan kasubag kepegawaian di Dishub Kabupaten Serang. Dalam pemanggilannya, meminta agar honorer yang bersangkutan diberikan tindakan tegas, supaya tidak mengulangi kesalahannya.
“Status honorer itu, kontrak kerja langsung oleh Dishub Kabupaten Serang, berbeda dengan ASN yang langsung kontak kerjanya dengan pemerintah daerah. Sehingga, kita panggil pihak dishub untuk segera bertindak memberikan sanksi atau apapun itu yang membuat dia tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.
Surtaman mengaku, sangat miris setelah mendapatkan informasi adanya honorer Kabupaten Serang yang melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya sendiri. Karena, honorer dan ASN itu seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya, bukan malah berbuat tindakan yang dilarang hukum.
“Bagaimana mau memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kalau pegawai pemerintahnya bersikap yang melawan hukum, honorer dan ASN itu harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan keluarganya. Kami berharap, dishub melakukan pembinaan secara ketat terhadap non ASN, agar tindakan serupa tidak terulang kembali,” ucapnya. (agm/tnt)