Honor Pengawas TPS Rp33 Miliar

ilustrasi
(ilustrasi Kantor Bawaslu Banten)

SERANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten telah menyiapkan dana sekitar Rp33 miliar lebih. Dana tersebut disiapkan untuk honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 33.324 orang yang tersebar di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten, dalam rangka suksesi Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi pada Bawaslu Banten, Liah Culiah mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan rekrutmen PTPS yang dimulai dengan pendaftaran sejak 2-8 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Pendaftaran awal itu dimulai sejak 2-6 Januari kemarin, namun karena sebarannya belum memenuhi target sebanyak 33.324 maka diperpanjang sampai hari ini (kemarin-red) 8 Januari,” katanya kepada awak media, Senin (8/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan data sebelumnya, pihaknya masih membutuhkan tenaga PTPS sebanyak 1.739 orang. Kebutuhan paling banyak berada di Kota Tangerang mencapai 543 orang.

“Makanya Rata-rata semua kabupaten dan kota ada perpanjangan. Hanya jumlahnya paling tiap desa 1-2 TPS,” jelasnya.

Ia mengaku, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp33 miliar, dana tersebut disesuaikan dengan jumlah kebutuhan PTPS sebanyak 33.324. masing-masing pengawas itu akan mendapatkan honor sebesar Rp1 juta.

“Kita sudah alokasikan dana untuk honor PTPS di Kabupaten dan Kota, dan sekarang honor itu sudah ada direkening masing-masing Bawaslu,” terangnya.

Menurut Lia, pihaknya hanya bertugas untuk mengalokasikan honor yang nantinya akan didistribusikan melalui Bawaslu kabupaten/kota. Sementara untuk proses rekrutmen mulai dari pendafaran hingga tahapan tes merupakan kewenangan panita pengawas kecamatan (Panwascam).

Ia menuturkan, Pemgawas TPS ini memiliki beberapa tugas sesuai dengan UU 7/2017 Pasal 114. Tugasnya yakni mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara juga mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Para PTPS sendiri dikatahui akan memiliki 23 hari kerja sebelum pemunggutan suara dan 7 hari setelah pemunggutan Pemilu 2024.

“Untuk honor pengawasan TPS yakni Rp1.000.000 dengan masa kerja 23 hari, sebelum pemungutan dan 7 Hari setelah pemungutan suara,”

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banten mengatakan, melalui rekrutmen pengawas TPS, pihaknya mengajak kepada setiap warga di Banten untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.

“Sehingga Pemilu bisa berlangsung sebagai pesta demokrasi yang aman, damai dan juga kondusif,” katanya. (mam/and)

Pos terkait