Langgar Aturan, Banner Prabowo-Gibran Bertebaran di Terminal Pakupatan

Banner
BANNER: Puluhan banner Prabowo-Gibran terpasang di pohon sepanjang jalan masuk Terminal Pakupatan Tipe-A Serang, Senin (8/1). (DANI MUKAROM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Puluhan Banner Calon dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran bertebaran di Terminal Pakupatan Tipe-A Serang. Puluhan banner tersebut terpasang di pohon yang berada di sepanjang jalan masuk Terminal Pakupatan.

Berdasarkan pantauan Tangerang Ekspres, ada sebanyak 32 banner bergambar Prabowo – Gibran. Banner tersebut terpasang atas nama Posraya dan Relawan 07 Jokowi.

Bacaan Lainnya

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, berdasarkan SK KPU Kota Serang Nomor 151 tahun 2023, Terminal Pakupatan adalah tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK).

“Berdasarkan SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, bahan kampanye tidak boleh dipaku dan dipasang di pohon,” ucapnya, Senin (8/1).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menentukan titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2024. Salah satu lokasi yang dilarang yaitu Terminal, tempat ibadah, tempat pendidikan, pasar dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, hal itu sesuai dengan keputusan rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye di Hotel Le Semar, pada Rabu 22 November 2023, lalu.

“Tempat yang dilarang itu si tempat ibadah di halamannya, tempat pendidikan, puskesmas, bank, TPU, Taman Makam Pahlawan, TPSA Cilowong, pasar-pasar, di pohon, lampu lalu lintas, halte bus, terminal,” tuturnya.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menjelaskan, setiap peserta pemilu wajib mempedomani pasal 280 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, jika terdapat materi yang dilarang saat kampanye, serta profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye. “Jadi, semua pihak harus memperhatikan betul pasal 280 itu, karena akan berimplikasi pada pelanggaran. Kami juga mendorong KPU untuk menginisiasi pertemuan untuk membangun kesepahaman dengan peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selama kampanye,” ujarnya. (dan/and)

Pos terkait