SERANG — Prostitusi berkedok warung kopi (Warkop), di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang digerebek Polres Serang. Polisi berhasil mengamankan pemilik warkop dan pekerja sex komersil (PSK).
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, berbekal laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya warung kopi dijadikan tempat bisnis prostitusi, pada Kamis 12 Desember 2023 personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mendatangi lokasi warung tersebut. Disana personel melakukan penggerebegan dan mengamankan MAS (50) pemilik warkop, serta MAR (31) PSK yang saat itu sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.
“MAS ini seorang mucikari, dia mempekerjakan MAR untuk menjadi perempuan pekerja sex komersil di warung kopi miliknya. Atas adanya aduan masyarakat, personil kami langsung bergegas melakukan penangkapan kedua perempuan itu untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Serang,” katanya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (8/1).
Andi mengatakan, dari hari pemeriksaan terungkap bahwa MAS menjadi mucikari untuk biaya tambahan kebutuhan sehari-harinya, sehingga dirinya menyiapkan MAR agar menjadi pekerja sex melayani laki-laki untuk berkencan maupun berhubungan badan. Untuk proses penjualannya, melalui aplikasi Me Chat maupun menawarkan kepada pembeli yang datang ke warungnya.
“Jadi, MAS menjual MAR melalui aplikasi maupun menawarkan kepada pembeli yang datang. Apabila ada yang setuju, maka disiapkan kamar khusus untuk mereka berkencan atau berhubungan badan yang tentunya ada tarif harga yang harus dibayar oleh laki-laki tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Andi, tarif yang disediakan berbeda-beda yang dimulai dari harga Rp300 ribu untuk sekali berkencan dengan MAR. Kemudian, laki-laki yang setuju membayar taruif nya ke MAS sebesar Rp300 ribu, dan dari uang tersebut MAR mendapatkan komisi Rp200 ribu.
“Keuntungan yang didapat oleh MAS yaitu Rp100 ribu, sedangkan keuntungan yang didapat oleh MAR sebesar Rp200 ribu. Tapi, tergantung dari nominal yang diberikan pelanggan, semakin besar tarif yang didapat maka keuntungannya semakin besar juga,” ucapnya.
Kata Andi, bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar satu tahun dan adapun motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan, yang nantinya dapat digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.“Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara,” tuturnya. (agm/and)