SERPONG—Sampai saat ini baru sekitar 27 ribu masyarakat Kota Tangsel yang telah mengurus atau melakukan aktivasi indentitas kependudukan digital (IKD). Padahal, jumlah penduduk Kota Tangsel yang wajib IKD berjumlah 1.041.427 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, saat ini baru sekitar 27.000 orang warganya yang telah mengurus aktivasi IKD.
“Yang sudah aktivasi KTP digital 27.000 dari 1.041.427 orang. Tapi, target kita sih 25 persen atau 250 ribu dan ini masih jauh,” ujarnya kepada bantenekspres.co.id, Senin (8/1/2024).
Budiawan menambahkan, setidaknya ada tiga alasan kenapa masyarakat enggan mengurus IKD. Pertama, tidak semua masyarakat memilki smartphone dengan sistem android 9. Kedua, tak semua semua lembaga publik baik swasta maupun pemerintah yang menerima IKD.
“Ketiga tidak semua masyarakat memiliki kuota internet untuk membuka atau mengakses IKD di smartphonenya masing-masing,” tambahnya.