CIPUTAT—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel menyerahkan sertipikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan sertipikat aset Pemkot Tangsel 2023 di Aula Blandongan, Balai Kota Tangsel, Selasa (9/1/2024).
Sebanyak 97 sertipikat PTSL dan 52 sertifikat aset Pemkot diserahkan oleh BPN Kota Tangsel.
Hadir dalam penyerahkan sertipikat tersebut Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kanwil BPN Provinsi Banten Sudaryanto, Kepala Kantor BPN Kota Tangsel Shinta Purwitasari, Dandim 0506 Tangerang Endik Hendra Sandi, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dan lainnya.
Kepala Kantor BPN Kota Tangsel Shinta Purwitasari mengatakan, di wilayahnya terdapat 496.403 bidang tanah dan yang sudah tersertifikasi 470.145 bidang. “Hari ini kita serahkan 97 sertifikat PTSL dan 52 sertifikat aset pemkot,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Shinta menambahkan, prosentasi bidang tanah yang sudah tersertipikasi di wilayahnya sebesar 94,71 persen dan sisanya tinggal proses administrasi. “Kalau aset pemkot yang terdata ada 862 bidang, yang sudah terdaftar 206 bidang dan hari ini kita serahkan 52 sertifikat aset pemkot,” tambahnya.
Menurutnya, pada 2023 pihaknya mendapat target untuk kelurahan lengkap hasil PTSL seluas 782 hektare dalam tiga kelurahan, yakni Kademangan, Serpong dan Cilanggeng. “Target untuk sertipikat hak atas tanah 2023 sebanyak 142 bidang dan sampai akhir tahun ini pemberkasan sudah 100 persen,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penyerahan sertipikat tersebit adalah upaya kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi warga Kota Tangsel.
“Melalui kerjasama dengan BPN Tangsel kita telah berhasil mengambil langkah besar bahwa tiap warga memilki kepastian atas tanah yang mereka tempati,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menjelaskan, tahun ini BPN Kota Tangsek ditarget selesaikan 1.423 bidang dalam program PTSL. Dan hingga Selasa (9/1/2024) pihaknya sudah mencapai 100 persen pemberkasannya. “PTSL ini mencakup 7 kecamatan dan 49 kelurahan,” tambahnya.
Pak Ben mengaku, dengan adanya sertifikat tersebut tentunya memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga. Pihaknya juga menerima sertifikat aset bagi pemkot.
“Sertipikat ini adalah kunci dalam pengelolaan aset pemerintah. Tidak ada sengketa lagi kalau sudah punya sertifikat, batas-batasnya juga sudah pasti dan mau ke pengadilan juga ya pemegang sertifikat itu kepastian hukumnya jelas,” jelasnya.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel dua periode ini mebgaku, aset pemkot yang diserahkan berjumlah 52 sertifikat. “Alhamdulillah ini berkat kerja sama BPN, aset pemda ini aset-aset berupa tanah. Yang masih kita selesaiakn yang dari kabupaten, baik kantor kelurahan, puskesmas, SDN dan lainnya,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kanwil BPN Provinsi Banten Sudaryanto mengatakan, di Indonesia terdapat 126 juta bidang dan ditargetkan 2025 semua bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar semua.
“Tangsel tinggal sisa tiga persen lagi, itu saya rasa tanah-tanah yang selama ini sisa-sisa yang bermasalah, sengketa dan lainnya,” ujarnya.
Sudaryanto menambahkan, ada pekerjaan rumah (PR) khusus bagi tim dan itu penanganannya lebig berat dari sebelumnya. “Kalau tidak ada kerjasama yang baik antara pemda dan masyarakat tentu saja progran PTSL tidak dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Menurutnya, dengan sertifikat tersebut maka otomatis banyak kegiatan lainnya. Seperti pemecahan, pengalihan hak atau balik nama dan itu tentunya bergulir BPHTB.
“Sertifikat tanah dan pemda ini bisa dialihkan kedalam sertifikat elektroronik, dan ini bisa dicek dari mana saja. Harapannya kedepan bisa seperti negara-negara maju seperti eropa. Jadi, transaksi bisa via email, nanti juga akan dikenalkan akte elektronik,” tutupnya. (bud)