TANGERANG — Oknum Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) Jayanti diduga melakukan pemerasan terhadap calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Kabupaten Tangerang.
Aktivis Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Kabupaten Tangerang Alamsyah mengatakan, memiliki bukti akan pemerasan yang dilakukan oknum Panwascam Jayanti terhadap caleg Golkar. Ia mendesak, agar Bawaslu Kabupaten Tangerang tak tutup mata akan hal itu.
”Sebelum saya punya buktinya, Bawaslu sudah tahu soal pemerasan itu. Kami akan minta klarifikasi dari Bawaslu sudah sejauh mana penanganannya. Jangan ada pembinaan lagi, evaluasi, ini sudah masuk pelanggaran berat,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (9/1/2023).
Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menegaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang harus menindak tegas oknum panwaslu. Ia menuturkan, tak ada sanksi tindak pelanggaran kampanye berbentuk uang.
”Kalau terjadi pelanggaran itu kan sanksinya ada teguran, peringatan hingga pembubaran saat kampanye. Tidak ada sanksi berupa uang, Bawaslu harus menindak tegas,” jelasnya kepada Banten Ekspres.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, belum mengetahui akan ihwal pemerasan oknum Panwascam Jayanti. ”Kita belum tahu soal hal itu. Hari ini juga ada yang datang ke Bawaslu tapi karena sedang monitoring belum kita temui,” jelasnya.
Sementara, Ketua Panwascam Jayanti Sarnaja membantah dugaan pemerasan. ”Tak ada, itu tidak benar,” singkatnya.(sep/apw)