KOTA TANGERANG—Kecamatan Larangan mulai Januari 2024 menutup layanan administrasi kependudukan dan perekaman e-KTP pada hari Sabtu. Hal itu dikatakan Camat Larangan, Nasrullah, Selasa (9/1/2024).
Dia mengatakan, penutupqn layanan pada hari Sabtu itu lantaran pihaknya menggelar layanan kependudukan dan perekaman e-KTP keliling ke 8 Kelurahan di wilayah Kecamatan Larangan.
“Pelayanan kependudukan dan perekaman e-KTP mulai Januari dilakukan dengan keliling ke 8 Kelurahan, layan itu di setiap Minggu kedua dan keempat,” kata Camat Larangan, Nasrullah.
Adapun pelayanan yang diberikan yakni pembuatan dan perbaikan kartu keluarga, akta kelahiran, perekaman baru KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dikatakan, layanan keliljng ke 8 Kelurahan di wilayahnya tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan yang mudah di jangkau masyarakat dengan mendekatkan pelayanan ke masyarakat.