Camat Larangan Gelar Layanan Adminduk dan Perekaman e-KTP Keliling

Camat Larangan
Camat Larangan, Nasrullah saat menyosialisasikan pelayanan administrasi kependudukan dalam acara pengajian rutin Format Akhlakul Karimah di aula Kantor Kecamatan Larangan, belum lama ini. (Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

KOTA TANGERANG—Kecamatan Larangan mulai Januari 2024 menutup layanan administrasi kependudukan dan perekaman e-KTP pada hari Sabtu. Hal itu dikatakan Camat Larangan, Nasrullah, Selasa (9/1/2024).

Dia mengatakan, penutupqn layanan pada hari Sabtu itu lantaran pihaknya menggelar layanan kependudukan dan perekaman e-KTP keliling ke 8 Kelurahan di wilayah Kecamatan Larangan.

Bacaan Lainnya

“Pelayanan kependudukan dan perekaman e-KTP mulai Januari dilakukan dengan keliling ke 8 Kelurahan, layan itu di setiap Minggu kedua dan keempat,” kata Camat Larangan, Nasrullah.

Adapun pelayanan yang diberikan yakni pembuatan dan perbaikan kartu keluarga, akta kelahiran, perekaman baru KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dikatakan, layanan keliljng ke 8 Kelurahan di wilayahnya tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan yang mudah di jangkau masyarakat dengan mendekatkan pelayanan ke masyarakat.

Pos terkait