Oknum Panwascam Diduga Peras Caleg, Bawaslu Segera Menindaklanjuti

Oknum Panwascam
(ilustrasi pemerasan)

TIGARAKSA — Oknum Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jayanti, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon legislatif (caleg). Oknum Panwascam tersebut meminta uang Rp 20 juta kepada caleg Demokrat Kabupaten Tangerang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ikbal Al Ambari mengatakan, sudah mengetahui informasi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Panwascam Jayanti. Caleg yang diduga diperas berasal dari Partai Demokrat bukan Golkar Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Saya dapat laporannya yang caleg Demokrat. Langkah kita akan melakukan kajian dan pembahasan dahulu. Terkait kebenarannya, memang tadi ada dari kawan LSM Geram yang lapor. Kita tindak lanjuti,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (9/1).

Sementara, Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said mengatakan, sudah menerima laporan dugaan pemerasan dari caleg yang bersangkutan, Suwandi di Dapil I. Namun, kata dia, yang bersangkutan menolak bantuan dari pengurus partai.

“Saya sudah menerima laporan itu, namun belum resmi. Kemudian, ditawarkan bantuan dari divisi hukum dan pengamanan partai. Akan tetapi yang bersangkutan menolak karena bisa menyelesaikan sendiri,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Cak Nawa menyatakan, penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan berintegritas. Dalam hal ini, kata dia, pengawas pemilu termasuk dalam penyelenggara pemilu. “Tugasnya pengawas pemilu itu menutup segala kemungkinan risiko kericuhan pemilu. Akan tetapi, bila terbukti dalam hal kasus ini, panwascam malah menjadi sumber risiko kericuhan,” jelasnya.

Ia memaparkan, partai akan menurunkan divisi hukum dan pengamanan bila kasus dugaan pemerasan terbukti. Apalagi, kata dia, DPP Partai Demokrat akan menurunkan pengacara untuk mendampingi caleg yang bersangkutan.

Menurutnya, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum panwascam perlu ditindak tegas sebagai pembelajaran bagi yang lain. “Jangan hanya diberhentikan saja, tapi harus dipenjara. Itupun apabila kasus ini terbukti benar ada tindak pemerasan,” jelasnya.

Rekaman suara dugaan pemerasan via telepon genggam itu menyebar ke wartawan. Rekaman yang diterima Tangerang Ekspres, terdengar dua orang berbicara dengan bahasa Sunda. Salah satu pria di rekaman tersebut menyatakan, penyelesaian kasus pelanggaran pemilu bisa dikomunikasikan.

Bahkan, pria tersebut menyebut nominal angka penyelesaian kasus. “Kelas panwascam jeung Bawaslu kelasna 20 (juat -red),” kata seseorang pria. Lalu ditimpali, “Enya baraha eta, (iya berapa itu -red),” timpal seorang pria dengan nada suara lain.

“Kelasna 20, (juta -red). Saya mah ngomong apa adanya. Tergantung berat pelanggaran na,” jelasnya.

“Gede banget 20 juta,” kata seorang pria menimpali.

Aktivis Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Kabupaten Tangerang Alamsyah mengatakan, memiliki bukti dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Panwascam Jayanti. Ia mendesak, agar Bawaslu Kabupaten Tangerang tak tutup mata akan hal itu.

“Saya punya buktinya, Bawaslu sudah tahu soal pemerasan itu. Kami akan minta klarifikasi dari Bawaslu sudah sejauh mana penanganannya. Jangan ada pembinaan lagi, evaluasi, ini sudah masuk pelanggaran berat,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (9/1).

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, belum mengetahui ihwal pemerasan oknum Panwascam Jayanti. “Kita belum tahu soal hal itu. Hari ini (kemarin) juga ada yang datang ke Bawaslu tapi karena sedang monitoring belum kita temui,” jelasnya.

Sementara, Ketua Panwascam Jayanti Sarnaja membantah dugaan pemerasan. “Tak ada, itu tidak benar,” singkatnya. (sep)

Pos terkait