Peringatan Keras untuk Kepala OPD di 2024, ASN Absen Potong Tukin

ASN
MENYERAHKAN: Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan DPA kepada kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja TA 2024 Tingkat Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (9/1). (SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja lebih optimas di 2024. Bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen pun akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).

Hal itu diungkapkan usai Penyerahan Dokumen Pelanggaran Anggaran (DPA) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja TA 2024 Tingkat Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (9/1).  Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.

Bacaan Lainnya

Al Muktabar mengatakan, seluruh rangkaian program merupakan tanggungjawab kepala OPD masing-masing. Maka pelaksaan program harus dilakukan dengan optimal yang tentunya untuk mensejahterakan masyarakat Banten.

Ia menggambarkan, dalam sebuah pekerjaan tematik atau program unggulan harus mengedepankan belanja barang, yakni 80 persennya untuk kepentingan masyarakat, sementara sisanya baru bisa digunakan untuk penunjang.

“Bukan semua perjalanan tidak boleh, tapi yang tematik harus terkonsentrasi untuk masyarakat,” katanya kepada awak media.

Namun, bila terdapat temuan maka anggaran tersebut harus dikembalikan kepada Negara. Terlebih program itu pun akan mendapat evaluasi dan pemeriksaan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Inspektorat Provinsi Banten.

“Kalau ada temuan, harus dikembalikan karena tidak sesuai dengan rancangan program,” terangnya.

Peringatan keras ini juga berlaku bagi ASN yang ada di lingkungan Pemprov Banten, kata Al Muktabar ASN yang absen dalam jam kerja akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan tukin, namun untuk besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau tidak masuk itu normatif efeknya kepada tukin, saya minta itu diterapkan,” jelasnya.

Menurutnya, aturan tersebut telah berlaku sejak tahun lalu. Aturan ini sebagai bentuk loyalitas kinerja untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Banten.

“Setiap pagi saya keliling ke OPD, termasuk juga membersihkan kamar mandi dan lainnya. Itu harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi dalam bekerja, kalau kita bisa mengerjakan satu hal maka akan berpengaruh ke hal besar lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti menambahkan, dalam DPA SKPD tahun anggaran 2024 ini terdapat 1.343 dokumen dengan rincian untuk pendapatan daerah sebanyak 13 dokumen, belanja daerah 1.328 dokumen dan pembiayaan daerah sebanyak 2 dokumen.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal baik kita dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2024,” katanya.

Kemudian, Virgo berharap seluruh Kepala OPD untuk segera melakukan upaya percepatan persiapan dalam rangka pelaksanaan APBD 2024 setelah masing-masing menerima DPA-nya, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara maksimal di tahun 2024 ini.

Terkait dengan pelaksanaan APBD 2023, tambah Virgojanti, untuk realisasi pendapatan yang semula ditargetkan sebesar Rp12,06 triliun terealisasi sebesar Rp11,57 triliun atau mencapai 95,97 persen. Angka capaian kinerja pendapatan itu bila dilihat secara menyeluruh, posisi persentase Provinsi Banten berada di atas rata-rata nasional.

“Mudah-mudahan tahun 2024 akan bisa terealisasi lebih baik dari tahun 2023,” paparnya. (mam/and)

Pos terkait