TANGERANG — Masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan masih terpampang di jalan-jalan protokol. Terutama APK berbayar bergambar pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden berukuran besar, berupa bilboard.
Bilboard bergambar paslon capres dan cawapres atau caleg ini dipasang di papan reklame milik agensi periklanan. Untuk bisa terpampang di papan reklame harus membayar kepada pemilik papan reklame. “Yang dipasang di pinggir jalan maupun di papan reklame besar, kalau menyalahi aturan tetap kita tertibkan,” tegas Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh.
Pemandangan kasat mata reklame bergambar paslon capres dan cawapres terlihat jelas di jalan protokol, mulai Jalan Daan Mogot, Jalan Jendral Sudirman, hingga Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang. Hingga kini Bawaslu Kota Tangerang belum mencopotnya meski melanggar aturan. Bawaslu hanya menertibkan APK berukuran kecil.
“Kita surati dulu pemiliknya, jika dalam 2×24 jam tidak diturunkan, kita akan bertindak,” lanjutnya. Sesuai aturan, APK dilarang dipasang di jalan protokol.
Di Kabupaten Tangerang, Bawaslu juga belum menertibkan bilboard bergambar paslon capres, cawapres dan caleg. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Muslik mengaku belum bisa melakukan tindakan terhadap papan reklame atau Billboard. Sebab, kata dia, lokasinya yang tinggi membuat petugas kesulitan.
“APK yang di billboard itu kan tinggi. Selama ini memang belum dilakukan tindakan. Harus koordinasi dengan instansi terkait agar bisa dicopot,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (10/1).
Hingga kini, kata Muslik , APK yang terpasang di billboard sejak penetapan tiga calon presiden dan wakil presiden belum ditindak. Sebab, kata dia, petugas di lapangan fokus dahulu dengan APK yang mudah dijangkau.
“Fokus yang bisa dijangkau dahulu. Memang APK yang dipasang di billboard meski berbayar tapi di tempat yang dilarang tetap melanggar. Mungkin setelah ini kita akan koordinasi dengan instansi terkait dan Satpol PP untuk ditindak,” jelasnya.
Kata Muslik, pemasangan APK dan alat peraga sosialisasi (APS) harus sesuai dengan ketentuan. Di mana, untuk Kabupaten Tangerang sudah ditetapkan dalam surat ketetapan KPU.
“Ada ruas jalan yang boleh dipasang APK, ada yang tidak boleh. Yang tidak boleh itu jalan protokol dan tersebar di 29 kecamatan yang ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar penertiban APK peserta pemilu, Rabu (10/1). Penertiban APK yang digelar serentak di 28 kecamatan ini dilakukan selama satu hari.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, penertiban APK peserta Pemilu 2024 ini dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/kota yang ada di Banten.
“Iya hari ini (kemarin) kita lakukan penertiban APK yang melanggar aturan, seperti di pohon, tiang Listrik, di jalan protokol dan yang dipasang di tempat lainnya yang melanggar,” kata Dedi, kepada wartawan di Rangkasbitung.
Menurutnya, penertiban ini bekerjasama dengan Satpol PP sebagai penegak Perda dan ketertiban umum. Sehingga, dalam penertibannya, Bawaslu akan mendampingi Satpol PP.
“Kami sudah rekomendasikan kepada satpol PP seluruh APK yang melanggar wajib ditertibkan, karena jangan terkesan kami pandang bulu,” ujar Dedi. (sep/fad)