TANGERANG — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg kembali melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol kecamatan setempat, Rabu (10/1). Dalam kegiatan tersebut, seluruh jenis alat APK ditertibkan petugas, terkecuali APK bergambar salah satu Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang terpasang pada billboard di Jalan Raya Tanjakan-Rajeg.
Ketua Panwaslu Kecamatan Rajeg Zaenal Mutakin mengatakan, seyogyanya gambar salah satu paslon Capres dan Cawapres yang terpasang pada billboard di Jalan Raya Tanjakan-Rajeg, termasuk APK, juga ditertibkan.
“Cuman kalau itu perlu penanganan khusus. Kan ini (penertiban) juga harus sesuai dengan keselamatan kami. Kalau (copot) billboard itu, takut kami terjadi kenapa-kenapa karena kami peralatannya kurang menunjang,” kata Zaenal Mutakin di sela kesibukannya.
Bahkan, lanjutnya, sebelum melaksanakan penertiban APK di jalan protokol sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten.