“Kami tanya billboard bagaimana? Oh billboard nanti saja, akan ada instruksi selanjutnya, kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Muslik,” tuturnya.
Sebab, disampaikannya, APK yang terpasang pada billboard itu kan biasanya berbayar, maka harus registrasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun kalaupun berbayar, APK yang terpasang di jalan protokol itu, tetap harus diturunkan.
“Tetap kami akan berkomunikasi dengan mereka (Bapenda), bagaimana caranya ini disetop. Intinya ini melanggar,” imbuhnya seraya menjelaskan lebih detail kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.
Sebelumnya, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg, Suparji Rustam minta dinas pemberi izin menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di billboard yang banyak terpasang jalan protokol. Ini karena Panwaslu Kecamatan Rajeg terkendala peralatan untuk menertibkan APK jenis ini.