Rustam menuturkan, sudah menginventarisasi dan melaporkan sejumlah APK jenis billboard, yang tidak dapat ditertibkan Panwaslu bersama Trantib akibat keterbatasan peralatan. Jadi, lanjutnya, ke depan meski pihaknya melaksanakan kegiatan penertiban kembali, maka belum bisa menertibkan APK jenis billboard.
Reporter: Zakky Adnan