Polres Tertibkan Penitiban Motor di Badan Jalan

Tertibkan
Kendaraan bermotor yang terparkir di badan jalan Kimaklum ditertibkan oleh petugas. (A Fadilah/Banten Ekspres)

LEBAK — Kepolisian Resort (Polres) Lebak bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan penertiban kepada para pelaku usaha penitipan motor di jalan Kimaklum, di Kampung Sawah, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang dinilai telah mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.

Kepala Unit Keamanan dan Ketertiban Keselamatan Lalu lintas, Polres Lebak, Ipda Mustopa mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penertiban kepada pemilik penitipan motor disepanjang jalan Kimaklum tersebut. Hal itu dilakukan karena, keberadaanya sangat mengganggu pengguna jalan, mengingat motor-motor yang dititipkan diparkir di badan jalan dan trotoar.

Bacaan Lainnya

“Mereka beroperasi selama 24 jam, jadi jalan Kimaklum itu menjadi menyempit, sehingga pengguna jalan merasa terganggu. Kami bukan melarang membuka usaha penitipan motor, silahkan saja, tapi jangan menggunakan badan jalan atau trotoar jalan,” kata Ipda Mustopa, kepada wartawan, Rabu (10/1).

Kata Mustopa, motor – motor yang disimpan dan terparkir di badan jalan itu tentunya sudah dianggap melanggar aturan pasal 28 ayat (1) jo dan pasal 274 undang undang lalu lintas angkutan jalan (UU LLAJ) dan pasal 12 ayat (1) jo serta bisa diancam pidana. Karena keberadaan mereka dapat mengganggu fungsi jalan, terbukti kata Mustopa, banyak kendaraan umum dan pribadi tidak bisa melintas ke areal jalan Kimaklum, dikarenakan menyempitnya badan jalan.

Selain itu kata Mustopa, trotoar yang seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki, kini malah menjadi tempat parkir dan penitipan serta penyimpanan motor. Sehingga kata dia, jalan dan trotoar milik umum dijadikan kepentingan pribadi para pemilik penitipan motor.

“Kita amankan beberapa barang bukti. Perbuatan mereka jelas merugikan dan meresahkan masyarakat, mereka telah melanggar undang undang lalu lintas angkutan jalan,” tegas Mustopa.

Lanjut dia, Keberadaan penitipan kendaraan di badan jalan itu juga telah melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi.

“Iya penertiban ini juga kita kerjasama dengan Dishub Lebak,” ujarnya.

Suharja warga Rangkasbitung, mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan Polres Lebak dan Dishub. Karena kata dia keberadaan penitipan motor yang parkir di badan jalan sangat merugikan pengguna jalan, karena jika melintas di jalan Kimaklum menjadi terganggu.

“Tentu kami terganggu, karena jalan menjadi sempit. Kami apresiasi langkah yang dilakukan Polres dan Dishub,” ucapnya. (fad/and)

Pos terkait