Warga Citeras dan Mekarsari Keluhkan Galian Tanah Ilegal

Warga Citeras
TRUCK GALIAN TANAH: Sejumlah Truck galian tanah di Mekarsari berjejer di ruas jalan Citeras - Maja mengganggu warga dan lalulintas. (A Fadilah/Banten Ekspres)

LEBAK — Aktivitas galian tanah di Desa Mekarsari dan Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung, Lebak yang makin menjamur dikeluhkan pengguna jalan dan warga sekitar. Galian yang diduga tak berizin tersebut berada dibeberapa titik di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, terutama di ruas jalan Rangkasbitung – Citeras – Maja.

Pantauan di lapangan, terlihat truck-truck mobil pengangkut tanah berjajar di bahu-bahu sepanjang jalan Rangkasbitung-Citeras-Maja hingga mengganggu lalulintas dan aktivitas warga. Bahkan, lingkungan menjadi kotor dan kumuh akibat tanah yang tercecer di jalanan.

Bacaan Lainnya

“Keberadaan galian sudah lama keberadaannya yang sering berimbas kepada masyarakat dan jalan kalau hujan becek, licin. Kalau lagi gak hujan, panas seperti ini ya begini keadaannya berdebu sangat menggangu aktivitas kami,” kata Budi, warga Citeras, kepada wartawan, Rabu (10/1).

Budi berharap, ada tindakan tegas dari pemerintah, karena keberadaannya sangat mengganggu dan yang paling penting galian tanah tersebut dengan nyata merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

“Kami minta untuk segera ditertibkan, karena keberadaannya tidak membawa manfaat,” paparnya.

Yanto, Anggota DPRD Lebak menyatakan terkait aktivitas galian dan perusahaan kandang ayam untuk Kecamatan Rangkasbitung sudah dilarang dan itu bisa diliat di tata ruang. Walaupun. Saat ini ada galian yang masih berjalan, mungkin itu masa ijinnya belum habis.

“Tidak ada ijin baru lagi untuk galian dan peternakan kandang ayam di Rangkasbitung, apalagi galian tanah yang pastinya ilegal alias tak berizin,” ujarnya.

Untuk itu, kata Yanto, pemerintah daerah harus segera mengecek, jika tidak berijin tutup permanen.

“Harus tegas karena jika tidak, akan ada galian-galian tanah atau pasir lainnya bermunculan,” ucap Yanto. (fad/and)

Pos terkait