Acep menambahkan, tempat-tempat yang dilarang pemasangan APK seperti pohon, fasilitas tempat ibadah, pendidikan. Termasuk fasilitas pemerintah, taman-taman, serta tempat pribadi yang seharus mendapat izin dari pemiliknya.
Penyuka motor trail ini berharap, caleg agar sadar diri dalam memasang APK. “Seharusnya caleg menjadi contoh bagi caleg partai lain supaya sadar diri jika memasang APK di tempat yang salah agar ditertibkan sendiri. Artinya, caleg harus taat aturan dan jangan hanya kotanya yang cerdas, modern religius namun, manusianya juga dong,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangsel juga telah melakukan penertiban APK bersama Satpol PP lantaran penyalahi aturan pemasangannya.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel Didik Trihatmojo mengatakan, pihaknya telah menertibkan ribuan APK Caleg, capres dan caqapres lantaran terpasang tidak sesuai dengan aturan atau terpasang secara liar seperti di pohon, pagar dan juga tiang utilitas.