“Ribuan APK telah kita tertibkan dan Kecamatan Setu paling banyak APK yamg kita copot bersama satpol pp,” ujarnya.
Didik menambahkan, pemasangan APK sebenarnya di jalan-jalan protokol tidak diperbolehkan namun, di Kota Tangsel tidak ada jalan protokol. Sehingga pemasangan APK harus mengikuti SK KPU tentang titik-titik pemasangan APK yang boleh dan tidak.
“Yang penting memasang APK tidak menyalahi aturan, yakni tidak melanggar PKPU dan Perda Kota Tangsel Nomor 9/2012 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Kalau PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye (etika, estetika, kebersihan, keindahan kota),” tambahnya.
Reporter: Tri Budi Sulaksono