TANGERANG — Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti dilaporkan ke Polda Banten.
Laporan itu dilayangkan pengacara pedagang Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kamaruddin Simanjuntak, dengan tuduhan dugaan pelaporan palsu.
Kamaruddin Simanjuntak melaporkan FW ke Polda Banten dengan nomor laporan LP/B/SPKT/II.ditreskrimum/2024/Polda Banten, lantaran diduga telah membuat laporan palsu buntut dari aksi penyerangan, penganiayaan dan penjarahan, terhadap para Pedagang Pasar Kuta Bumi, sesuai Pasal 317 dan 318 KUHP.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan terhadap FW karena Dirut Perumda Pasar NKR ini telah menjadikan tersangka salah seorang pedagang Pasar Kuta Bumi atas nama Maryani Manulang. Kata Kamaruddin Simanjuntak, Maryani Manulang itu mempunyai bukti kepemilikan kios.