Dirut Perumda Pasar NKR Dilaporkan ke Polda

Dirut Perumda
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berfoto bersama pedagang Pasar Kuta Bumi, di Markas Polda Banten. (Foto: Pedagang Pasar Kuta Bumi untuk Banten Ekspres)

Tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KUHP, sebagaimana dalam pasal itu dinyatakan tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Sedangkan Bu Maryani mempunyai bukti yang sah sebagai pedagang di Pasar Kutabumi.

“Bu Maryani melaporkan Bu Finny, Direktur Utama Perumda (Pasar NKR). Jadi Bu Finny ini dilaporkan Pasal 317 dan 318,” jelas mantan Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo ini, melalui pesan suara yang diterima wartawan, Minggu (14/1).

Bacaan Lainnya

“Kenapa dilaporkan? Karena Bu Maryani dijadikan tersangka, tersangka atas bukti yang sah. Ia memiliki bukti tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1, Pasal 160 dan Pasal 167,” tambahnya, dengan nada rendah.

Diketahui sebelumnya, ratusan preman berseragam ormas diduga telah disewa untuk menyerbu pedagang Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 24 September 2023.

Pos terkait