Hadapi Pemilu 2024, Dorong Parpol Tingkatkan Kapasitas Saksi

BEKAL: Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana (ketiga dari kanan) memberikan sambutan saat pendidikan saksi pemilu di Aula Badan Kesbangpol, Jumat (12/1) sebagai bekal pemilu 2024. (Kesbangpol Kab. Tangerang For Banten Ekspres)

TANGERANG — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ta­ngerang mendorong agar partai politik (parpol) mem­perkuat kapasitas dan manajemen saksi peserta Pemilihan Umum (Pe­milu) 2024. Harapannya pelak­sanaan pemilu berlangsung lan­car karena kesiapan saksi sudah jauh-jauh hari.

Keinginan itulah yang diwujud­kan Kesbangpol dengan meng­gelar kegiatan peningkatan ka­pasitas dan manajemen saksi peserta Pemilu.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kesbangpol Ka­bu­paten Tangerang, Rudi Les­mana mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk mening­katkan ka­pasitas dan manajemen saksi peserta Pemilu 2024. Se­hingga saksi tahu apa yang harus dila­kukan baik sebelum pemu­ngutan suara, saat pemu­ngutan suara serta penghitungan suara atau rekapitulasi suara.

Kegiatan tersebut diikuti 72 pe­serta dari perwakilan pengurus parpol peserta Pemilu 2024. Di­mana nantinya setelah ke­giatan peserta bisa menyam­paikan ke­pada partai politik masing-masing sehingga bisa dijalankan di Pemilu 2024.

”Parpol hendaknya melakukan manajemen saksi terkait apa itu saksi pemilu, rekrutmen saksi, pelatihan saksi, kehadiran saksi, tugas dan larangan saksi, tata cara penyampaian keberatan, aspek prioritas yang diawasi, pihak-pihak saat hari pemu­ngutan suara, ma­salah yang mung­kin terjadi dan solusinya, dan lain-lain,” ujarnya, Jumat (12/1).

Rudi mengatakan, surat man­dat sudah harus disiapkan se­belum pemungutan suara se­bagai saksi dari peserta pemilu tingkat kabu­paten kepada Ke­lom­pok Penye­lenggara Pemu­ngutan Suara (KPPS) dan me­nyiapkan keleng­kapan seperti Kartu Tanda Pen­duduk (KTP) dan sebagainya.

Sementara, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tange­rang Encep Sahayat mengung­kapkan, kegiatan ini meliputi penguatan peserta pemilu se­bagai aktor pe­nyelenggaraan pemilu yang de­mokratis.

”Salah satunya dengan mem­per­luas pengetahuan peserta pemi­lu, meningkatkan kemam­puan peserta dalam proses pe­negakan hukum dan upaya pen­cegahan terjadinya pelang­garan pemilu,” tuturnya.(sep/apw)

Pos terkait