SERANG — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Banten, akan kembali menggencarkan sosialisasi sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha yang ada di Provinsi Banten.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur LPPOM MUI Banten, Rodani dalam Rapat Kerja 2024 di rumah makan Sari Kuring Indah (SKI), Kota Serang, Sabtu (13/1).
“Rapat kerja ini adalah agenda tahunan, yakni untuk evaluasi kinerja 2023, capaian dan target kinerja di 2024,” katanya.
Ia menjelaskan, di 2024 ini pihaknya akan kembali menggencarkan sosialisasi sertifikasi produk halal bagi pelaku UMKM yang ada di Banten. Hal ini juga dalam rangka mendukung program wajib sertifikat halal yang akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024 mendatang.
“Secara bertahap kita akan fokus edukasi, apalagi nanti endingnya wajib sertifikat itu akan diterapkan untuk pelaku usaha,” ujarnya.
Dikatakan Rodani, saat ini banyak masyarakat yang belum memahami tata cara untuk mendapatkan sertifikasi halal pada produk yang dibuat. Maka dari itu, sosialisasi ini juga penting dilakukan agar pelaku usaha lebih mudah dalam mengurus sertifikat halal.
Menurutnya, konsumen mesti mengetahui bagaimana prinsip halal diterapkan dalam proses menghasilkan produk tersebut, mulai dari penyediaan bahan, pemrosesan, pengemasan, hingga penyajian.Dengan begitu, produk yang dihasilkan benar-benar halal, dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
“Bukan hanya halal tapi juga toyib artinya tidak membahayakan. Terkadang mereka hanya memandang itu menarik, dan di santap enak, di dalamnya apa itu kadang tidak tahu, jadi perlu kehatian-hatian,” terangnya.
Maka dari itu, LPPOM MUI hadir untuk memeriksa kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa halal sebagai pemenuhan aspek hukum agama. Hasilnya nanti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan menerbitkan sertifikat halal.
Sementara itu, Sekretaris MUI Banten, Endang Saeful Anwar mengatakan, bahwa MUI memiliki komisi fatwa untuk melakukan audit atau sidang kehalalan pada suatu produk, baik itu makanan, minuman, hingga obat-obatan.
Sebelumnya di sidangkan, maka produk tersebut harus terlebih dahulu diperiksa oleh LPPOM MUI Banten.”Setelah disidangkan akan kami sampaikan ke BPJPH untuk menerbitkan sertifikat keterangan halal (SKH-red),” katanya. (mam/and)