Pengedar Pil Koplo di Cikeusal Ditangkap

Pengedar
WAJAH PELAKU: Wajah pelaku pengedar pil koplo yang telah diblur kepolisian. (HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG – AN (32) seorang pengedar pil koplo, berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari hasil pembeliannya dengan AG warga Jakarta Barat.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan pengedar pil koplo berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga terhadap pelaku sebagai pengedar narkoba.

Bacaan Lainnya

Atas informasi itu, pada Selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Serang melakukan penggerebekan, dan didapati pelaku sedang asyik minum kopi sambil nonton televisi.

“Penangkapan ini, tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba. Sehingga, personil bergerak cepat mendatangi kediaman pelaku dan berhasil diamankan di rumahnya,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Banten Ekspres, Minggu (14/1).

Wiwin mengatakan, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa pil koplo jenis tramadol sebanyak 180 butir, serta uang hasil penjualannya sebesar Rp30 ribu.

Barang haram itu, disembunyikan pelaku pada lipatan baju yang berada di dalam lemari pakaian, berisi 18 tablet pil tramadol.

“18 tablet itu berisi, 180 butir pil koplo jenis tramadol yang kami sita serta uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu. Setelah itu, pelaku langsung digiring ke Mapolres Serang,” ujarnya.

Dikatakan Wiwin, dalam pemeriksaan pelaku mengakui jika obat keras yang diamankan adalah miliknya, yang dibelinya dari AG warga Jakarta Barat.

“Ngakunya beli dari AG warga Jakarta Barat, tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” ucapnya.

Kata Wiwin, pelaku juga mengakui sudah sekitar satu tahun melakukan bisnis pil koplo tersebut, di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Dirinya terpaksa menjual barang haram itu, untuk kebutuhan ekonomi karena dirinya pengangguran.

“Dia ini pengangguran, karena bingung nyari uang kemana, akhirnya terpaksa menjual barang haram tersebut. Karena, keuntungannya lumayan dan dapat digunakan untuk sehari-hari,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (agm/and)

Pos terkait