Rudapaksa, Tersangka Mengaku Suka Sama Suka

KETERANGAN: Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kom­pol Arief Nazaruddin Yusuf memberikan kete­rangan terkait kasus rudapaksa anak dibawah umur. (Polresta For Banten Ekspres)

TANGERANG — Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SN (20) atas dugaan kasus kekerasan seksual. Pria diringkus polisi lantaran merudapaksa siswi ke­las 3 SMP.

”Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 SMP,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Naza­ruddin Yusuf, Jumat (12/1).

Bacaan Lainnya

Arief menenangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (28/12/2023). Tersangka SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja di­tangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Dikatakan Arief, antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023. Tersangka SN kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.

”Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah ’suka sama suka’ apabila korban merupakan anak di bawah umur,” ucap Arief.

Arief melanjutkan, ayah korban yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor ke Polresta Ta­ngerang. Usai mendapatkan laporan, Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil meng­amankan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar. (sep/apw)

Pos terkait