TANGERANG — Kasus kericuhan Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terus bergulir. Berkas perkara atas tersangka Toni Wismantoro, sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Jaksa menyatakan sudah lengkap. Tersangka TW sudah diserahkan ke kejari.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan berkas 10 Januari 2024. TW tidak ditahan di dalam lapas. Melainkan berstatus tahanan kota.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi mengatakan, berkas perkara kasus TW sudah dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa menerima barang bukti dan penyerahan tersangka dari penyidik Polresta Tangerang.
“Kita terima berkas perkaranya kemarin dari penyidik. Sudah lengkap,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Minggu (14/1).
Namun, kata Rivaldo, tersangka TW tak ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tangerang di Kecamatan Jambe. Sebab, tersangka mengalami sakit prostat yang memerlukan perawatan medis. “Dokumen yang menyatakan tersangka sakit prostat juga kita terima. Tersangka TW kita jadikan tahanan kota. Karena sakit prostat,” jelasnya.