81 Motor Knalpot Brong Ditindak Dijaring Selama 3 Hari Razia

81 Motor
Razia Rutin yang Ditingkatkan Terhadap Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Senin, (15/1/2024). (Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG—Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir. Mulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024 kemarin, 81 motor dengan kemalpot brong ditindak.

Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

Bacaan Lainnya

Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum’at (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.

Pos terkait