81 Motor Knalpot Brong Ditindak Dijaring Selama 3 Hari Razia

81 Motor
Razia Rutin yang Ditingkatkan Terhadap Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Senin, (15/1/2024). (Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.

“Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tukasnya.

Bacaan Lainnya

Reporter: Ahmad Syihabudin

Pos terkait