“Contohnya jika pemilih memilih di luar provinsi asal domisilinya, otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden saja,” ujarnya.
Nanas mengatakan, untuk tenggat waktu permohonan sampai tanggal 15 Januari 2024. Namun, tahap dua akan kembali dibuka hingga tujuh hari sebelum pencoblosan.
“Setelah proses pindah memilih, hasilnya akan ada SPM (Surat Pindah Memilih), di dalamnya sudah ada TPS yang dituju dan jumlah surat suara yang diperoleh,” katanya.
Reporter: Dani Mukarom