TANGERANG—Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama petugas gabungan Dishub Kota Tangerang kembali mengamankan 25 truk tanah bertonase berat. Ini dilakukan pada truk yang melanggar jam operasional yang diatur Perwal Kota Tangerang dan Perbup Kabupaten Tangerang.
Diketahui, Pemkot Tangerang telah membuat Perwal Nomor 93 Tahun 2022 dan Kabupaten Tangerang juga memiliki Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir. Namun, hingga tahun kedua perwal ini masih banyak truk yang melanggar. Khususnya, di Exit Tol Benda Utama Kota Tangerang.
Untuk itulah, tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Dishub Kota dan Kabupaten Tangerang melakukan razia di lokasi itu. Hasilnya, sudah sekitar 58 truk yang diamankan karena melanggar aturan itu.