SERANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang diminta untuk segera mengosongkan kantornya yang berada di Jalan Yusuf Martadilaga (Yumaga), Gang Penerangan, Kelurahan Cipare, Kota Serang. Perintah mendadak untuk pindah itu, dilayangkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten.
Dalam suratnya, BPKAD Banten MUI Kota Serang segera angkat kaki, dengan tenggat waktu hingga 20 Januari 2024. Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, telah meminta waktu kepada Pemprov Banten untuk mencari kantor yang baru.
Ia menilai pemberitahuan yang diberikan oleh Pemprov Banten terlalu mendadak. Karena tenggat waktu yang diberikan yaitu sampai tanggal 20 Januari 2024.
“Sebetulnya kami siap dan menerima terkait permintaan dari pemprov, karena yang meminta adalah pemiliknya. Tetapi, kami minta waktu kepada pemprov, karena ini pindah kantor, dan kami harus mencari tempat terlebih dahulu, makanya minta fasilitasi ke pemkot,” katanya.