Berdasarkan surat yang diterima oleh MUI Kota Serang dari BPKAD Provinsi Banten, gedung yang saat ini dijadikan sebagai sekretariat MUI akan digunakan oleh Bank Banten. “Kami juga tidak tau, kalau ternyata aset itu adalah milik pemprov. Yang kami tau, kantor dan tanah itu milik Pemkab Serang atau Pemkot Serang,” ujarnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Serang Subagyo menjelaskan, pada 28 Desember 2023 lalu, BPKAD Provinsi Banten mengundang MUI Kota Serang untuk membahas soal kewenangan aset tersebut. Pemprov Banten juga meminta MUI untuk segera mengosongkan kantornya dalam waktu dekat ini.
“Intinya, MUI Kota Serang harus segera mengosongkan tempat tersebut, karena akan digunakan untuk kepentingan pemprov. Makanya, MUI minta audiensi dengan kami,” kata Subagyo saat diwawancarai Tangerang Ekspres, Senin (15/1).
Pada 2 Januari 2024 Pemkot Serang menerima surat dari Pemprov Banten yang berisi tentang permohonan pengosongan kantor MUI Kota Serang.