TANGERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menetapkan lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024, antara lain jalan protokol, hutan kota, taman kota, sarana umum milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pepohonan.
Di Kecamatan Sepatan Timur (Septim), yang masuk jalan protokol, yaitu Jalan Kedaung Barat-Sepatan. Sebab demikian, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan setempat, gencar menertibkan alat peraga kampanye di jalan tersebut.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur Satibi mengungkapkan, sudah empat kali melaksanakan penertiban alat peraga kampanye di jalan protokol yakni, Jalan Kedaung Barat-Sepatan sejak masa kampanye.
“Terakhir, kami laksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) atau yang ke empat kalinya, itu pada Rabu, 10 Januari 2024,” kata Satibi, kepada wartawan, di Kantor Sekretariat Panwaslu Sepatan Timur, Senin (15/1).