Berdasarkan data hingga tanggal tersebut, Satibi mengungkapkan, sebanyak 117 banner, 36 baliho dan 110 spanduk, telah ditertibkan petugas Panwaslu bersama Trantib kecamatan.
“APK antara lain bergambar capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3. Calon DPD RI. Dan caleg dari PKB, Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PPP,” jelasnya.
Satibi membeberkan, dari Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, telah ditertibkan 3 banner, 2 baliho dan 4 spanduk.
Dari Capres dan Cawapres nomor urut 2, telah ditertibkan 7 banner, 4 baliho dan 7 spanduk. Lalu, dari Capres dan Cawapres nomor urut 3, telah ditertibkan 6 banner, 3 baliho dan 2 spanduk.
“Kalau dari Caleg, APK yang paling banyak ditertibkan. Pertama berasal dari Partai Demokrat, 48 alat peraga kampanye. Ke dua dari Partai Golkar, 32 alat peraga kampanye. Urutan ke tiga terbanyak, dari PKB, 27 alat peraga kampanye,” imbuhnya.
Reporter: Zakky Adnan