TANGERANG—Antusiasme warga mengurus pindah lokasi memilih di Kota Tangerang cukup tinggi. Di hari terakhir Senin (15/1/2024), ratusan warga mendatangi gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pemilu 2024 ini.
Ketua KPU Kita Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, pendaftaran DPTb hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB, setelah sebelumnya dibuka hanya pada jam kerja, yakni pukul 16.00 WIB. “Ya jadi pada hari terakhir sampai jam 23.59 WIB, mulai jam 08.00 WIB tadi,” kata Qori.
Qori menjelaskan, bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pelaksanaan pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.