“Kategori DPTb ini bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Jadi cek di DPT ‘online’ di dpt.kpu.id. Kalau kita cek sudah terdaftar, maka yang kedua KTP-nya dan ketiga dokimen pendukung,” katanya.
Dia menguraikan, pelayanan pengurusan DPTb ini terdapat sembilan kategori.Yakni bertugas di tempat lain dan menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Selain itu, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial. Kemudian pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba.
“Kategori lainnya menjadi tahanan rutan atau lapas, belajar dalam menempuh pendidikan. Kemudian pindah domisili, dan pemilih yang tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membuka periode pengurusan DPTb berikutnya pada 7 Februari, tetapi hanya khusus untuk empat kategori. Yakni, pemilih yang sakit, tertimpa bencana, kemudian pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.