3 Ribu Orang Pindah Milih ke Tangerang, Prediksi Ketua KPU Tangerang

3 ribu
Puluhan orang mengantre untuk mengajukan pindah memilih di Kantor KPU Kota Tangerang, Senin (15/1/2024). (Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Syarat mengurus DPTb, selain terdaftar dalam DPT, pemilih membawa KTP dan dokumen pendukung,” imbuhnya.

“Jadi kalau dia bekerja, sedang dirawat di rumah sakit, ada keterangan dari rumah sakit terkait,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut, warga yang mendaftarkan pindah memilih ini dari berbagai daerah seperti dari Pekanbaru, Bandung, Bogor dan daerah lainnya. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapat data secara pasti banyaknya warga yang mengajukan pindah memilih. Namun, dia memprediksi jumlah DPTb pindah memilih dari lokasi lain ini diperkirakan mencapai 3 ribu orang.

Dikatakan, bagi warga dari luar daerah Provinsi Banten hanya dapat menggunakan hak suaranya untuk. Capres dan Cawapres saja. Sedangkan yang masih dalam lingkup Provinsi Banten dapat dua surat suara yaitu Capres dan Cawapres dan DPD. Kemudian bila mengajukan pindah memilih masih dalam satu daerah pemilihan untuk calon legislagif DPR RI, warga mendapatkan 3 hak suaranya yaitu, Capres-Cawapres, DPR RI dan Cawapres dan DPD.

Pos terkait