“Misal Kalau pindah dari Kita Tangerang ke wilayah Tangerang Selatan itu dapat 3 surat suara yaitu pasangan Capres, DPR RI dan DPD. Tangerang Raya itu masih satu dapil untuk Caleg DPR RI,” jelasnya.
“Kita melayani di 13 PPK dan Kantor KPU, jumlah detailnya belum kami rekap, diperkirakan mencapai 3 ribu orang,” tambahnya.
Dia menambahkan bagi warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak suaranya dengan cara membawa KTP-el.
“Warga yang belum masuk DPT tetap bisa menggunakan hak suaranya, hanya bisa lingkungan sesuai alamat KTP nya tidak bisa di daerah lain,” tutupnya.
Reporter: Abdul Aziz Muslim