TANGERANG — Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti dilaporkan ke Polda Banten oleh salah satu pedagang Pasar Kutabumi. Ia dilaporkan kuasa hukum Maryani Manulang, Kamarudin Simanjuntak, dengan dugaan laporan palsu.
Finny akhirnya angkat bicara terkait laporan tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan panjang lebar. Ia mengatakan, pada saatnya nanti akan memberikan paparan jelas kepada publik kaitan pelaporan ke Polda Banten.
“Sabar dong ya… Saya tunggu pengacara perumda. Nanti dikasih tahu kok,” katanya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, melalui pesan Whatsapp, Selasa (16/1/2024).
Diketahui, Dirut Perumda dilaporkan ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Kamarudin melaporkan ke polisi dengan sangkaan pasal 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.