Dirut Perumda Pasar Siapkan Pengacara, Hadapi Laporan Pedagang Pasar Kutabumi

Dirut Perumda Pasar
Finny Widiyanti, Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.

Hal ini merupakan buntut dari dugaan pelaporan palsu yang dibuat Dirut Perumda Pasar yang menjerat pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Maryani Manulang dan Sutinah sebagai tersangka.

Polda Banten sudah menerima laporan Maryani dan Sutinah. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, laporan itu sudah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Sedang diproses di ditreskrimum,” jelasnya, kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan telepon, Senin (15/1). Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan pihaknya akan melakukan proses penyelidikan.

Didik menjelaskan, proses selanjutnya penyidik akan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.

“Jadi sekarang masih lidik dan belum bisa ada kesimpulan,” lanjutnya.

Kamarudin Simanjuntak mengatakan laporan ke polda terhadap Finny karena Maryani dan Sutinah tidak pantas dijadikan tersangka.

Pos terkait