Karena kedua pedagang itu memiliki bukti sah sebagai penyewa kios di Pasar Kutabumi. “Tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1, Pasal 160 dan Pasal 167,” katanya.
Kata Kamaruddin Simanjuntak, Maryani dan Sutinah, Tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KUHP, sebagaimana dalam pasal itu dinyatakan tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Reporter: Asep Sunaryo