Kasus Panwas Peras Caleg, Bawaslu Belum Bicara Sanksi

KLARIFIKASI: Pelapor dan saksi memberi klarifikasi kepada tim internal dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Selasa (16/1). (Dok. Pelapor For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Kasus dugaan pe­merasan calon legislatif DPRD Ka­bupaten Tangerang dari Partai Demokrat Dapil I oleh oknum pa­nitia pengawas pemilu tingkat ke­camatan (Panwascam) Jayanti be­lum ada perkembangan. Badan Peng­awas Pemilu (Bawaslu) Kabu­paten Tangerang baru memanggil Panwascam untuk klarifikasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tange­rang Muslik mengatakan, syarat formil sudah dilengkapi oleh pelapor sehingga bisa dilakukan klarifikasi. Ia menuturkan, baru ada dua orang yang dipanggil untuk klarifikasi.

Bacaan Lainnya

”Sudah kita panggil beberapa pi­hak, syarat formil sudah dilengkapi oleh pelapor pada kemarin,” katanya kepada Banten Ekspres, Selasa (16/1).

Ia menuturkan, pemanggilan dila­kukan baru pada Selasa (16/1), sejak kasus ini dilaporkan pada Rabu 10 Januari 2024. Ia menuturkan, komisioner dan internal Bawaslu terlebih dahulu melakukan kajian atas dokumen laporan.

”Kita kaji dahulu baru dilakukan klarifikasi. Hari ini saya tanda tangani untuk pemanggilan ada dua orang,” je­lasnya.

Kata Muslik, pihak yang dipanggil baru Anggota Panwascam Jayanti dan pelapor. Lalu, pada Rabu (17/1), Bawaslu akan memanggil kembali pelapor dan saksi untuk klarifi­kasi.

”Hari ini yang saya tanda tangani ada dua orang untuk klarifikasi. Yakni, pelapor dan saksi terkait dari Anggota Panwascam Jayanti,” katanya.

Pos terkait