TIGARAKSA — Kasus dugaan pemerasan calon legislatif DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Demokrat Dapil I oleh oknum panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Jayanti belum ada perkembangan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang baru memanggil Panwascam untuk klarifikasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, syarat formil sudah dilengkapi oleh pelapor sehingga bisa dilakukan klarifikasi. Ia menuturkan, baru ada dua orang yang dipanggil untuk klarifikasi.
”Sudah kita panggil beberapa pihak, syarat formil sudah dilengkapi oleh pelapor pada kemarin,” katanya kepada Banten Ekspres, Selasa (16/1).
Ia menuturkan, pemanggilan dilakukan baru pada Selasa (16/1), sejak kasus ini dilaporkan pada Rabu 10 Januari 2024. Ia menuturkan, komisioner dan internal Bawaslu terlebih dahulu melakukan kajian atas dokumen laporan.
”Kita kaji dahulu baru dilakukan klarifikasi. Hari ini saya tanda tangani untuk pemanggilan ada dua orang,” jelasnya.
Kata Muslik, pihak yang dipanggil baru Anggota Panwascam Jayanti dan pelapor. Lalu, pada Rabu (17/1), Bawaslu akan memanggil kembali pelapor dan saksi untuk klarifikasi.
”Hari ini yang saya tanda tangani ada dua orang untuk klarifikasi. Yakni, pelapor dan saksi terkait dari Anggota Panwascam Jayanti,” katanya.