Muslik memaparkan, dua orang yang ada dalam rekaman belum dilakukan pemanggilan. Sebab, ia akan melengkapi keterangan dari saksi terkait dan pelapor terlebih dahulu. Lalu, akan dilakukan kajian dari internal Bawaslu sebelum dilakukan pemanggilan dua orang yang ada dalam rekaman suara.
Sebagai informasi, dua orang yang ada di dalam rekaman merupakan oknum Panwascam Jayanti dan Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Demokrat di Dapil I. Pada rekaman suara yang didapat Tangerang Ekspres, ada dua suara pria yang sedang berbicara. Salah satu diantaranya yang diduga Ketua Panwascam Jayanti menawarkan penyelesaian atas kasus pelanggaran kampanye oleh Caleg Demokrat.
”Kelas Panwascam jeung Bawaslu kelasna 20 (juat -red),” kata seseorang pria. Lalu ditimpali, ”Enya baraha eta, (iya berapa itu -red),” timpal seorang pria yang diduga suara Caleg Demokrat.
”Kelasna 20, 20 (juta -red). Saya mah ngomong apa adanya. Tergantung berat pelanggaran na,” jelasnya. ”Gede banget 20 juta,” kata seorang pria menimpali.
”Berikutnya dari pelapor, saksi, pihak pelapor dan temannya pelapor. Belum dipanggil pria yang ada di rekaman suara. Kita kaji dahulu,” jelasnya.
Ketika ditanyai sanksi, Muslik mengatakan, belum mengarah pada putusan final. Namun, kata dia, bisa saja kasus tersebut mengarah pada sanksi etik dan pidana.
”Sementara ini belum ke arah sanksi, masih kajian. Ada aturan lainnya yang akan sebagai langkah-langkah etikkah, atau pidanakah. Kalau sanksinya etik kan ada aturannya kalau melanggar sanksi,” katanya.
Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said mengatakan, sudah menerima laporan dari Caleg yang bersangkutan di Dapil I yakni Suwandi. Namun, kata dia, yang bersangkutan menolak bantuan dari pengurus partai.
”Saya sudah menerima laporan itu, namun belum resmi. Kemudian, ditawarkan bantuan dari divisi hukum dan pengamanan partai. Akan tetapi yang bersangkutan menolak karena bisa menyelesaikan sendiri,” jelasnya.
Pria yang akrab di sapa Cak Nawa menyatakan, penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan berintegritas. Dalam hal ini, kata dia, pengawas pemilu termasuk dalam penyelenggara pemilu.
”Tugasnya pengawas pemilu itu menutup segala kemungkinan risiko kericuhan pemilu. Akan tetapi, bila terbukti dalam hal kasus ini, panwascam malah menjadi sumber risiko kericuhan,” jelasnya.
Ia memaparkan, partai akan menurunkan divisi hukum dan pengamanan bila kasus dugaan pemerasan terbukti. Apalagi, kata dia, DPP Partai Demokrat akan menurunkan pengacara untuk mendampingi caleg yang bersangkutan.
Menurutnya, tindakan pemerasan yang dilakukan oknum Panwascam perlu ditindak tegas sebagai pembelajaran bagi yang lain.
”Jangan hanya diberhentikan saja, tapi harus dipenjara. Itupun apabila kasus ini terbukti benar ada tindak pemerasan,” jelasnya.
Reporter: Asep Sunaryo