Kasus Panwas Peras Caleg, Bawaslu Belum Bicara Sanksi

KLARIFIKASI: Pelapor dan saksi memberi klarifikasi kepada tim internal dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Selasa (16/1). (Dok. Pelapor For Banten Ekspres)

Muslik memaparkan, dua orang yang ada dalam rekaman belum dilakukan pemanggilan. Sebab, ia akan melengkapi keterangan dari saksi terkait dan pelapor terlebih dahulu. Lalu, akan dilakukan kajian dari internal Bawaslu sebelum di­lakukan pemanggilan dua orang yang ada dalam rekaman suara.

Sebagai informasi, dua orang yang ada di dalam rekaman merupakan oknum Panwascam Jayanti dan Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Demokrat di Dapil I. Pada rekaman suara yang didapat Tangerang Ekspres, ada dua suara pria yang sedang berbicara. Salah satu diantaranya yang diduga Ketua Panwascam Jayanti menawarkan penyelesaian atas kasus pelanggaran kampanye oleh Caleg Demokrat.

Bacaan Lainnya

”Kelas Panwascam jeung Bawaslu kelasna 20 (juat -red),” kata se­seorang pria. Lalu ditimpali, ”Enya baraha eta, (iya berapa itu -red),” timpal seorang pria yang diduga suara Caleg Demokrat.

”Kelasna 20, 20 (juta -red). Saya mah ngomong apa adanya. Tergantung berat pe­lang­garan na,” jelasnya. ”Gede ba­nget 20 juta,” kata seorang pria menimpali.

”Berikutnya dari pelapor, saksi, pihak pelapor dan temannya pela­por. Belum dipanggil pria yang ada di rekaman suara. Kita kaji dahulu,” jelasnya.

Ketika ditanyai sanksi, Muslik me­ngatakan, belum mengarah pada putusan final. Namun, kata dia, bisa saja kasus tersebut meng­arah pada sanksi etik dan pidana.

”Sementara ini belum ke arah sanksi, masih kajian. Ada aturan lainnya yang akan sebagai langkah-langkah etikkah, atau pidanakah. Kalau sanksinya etik kan ada aturannya kalau melanggar sanksi,” katanya.

Terpisah, Ketua DPD Partai De­mokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said mengatakan, sudah menerima laporan dari Caleg yang bersangkutan di Dapil I yakni Su­wandi. Namun, kata dia, yang ber­sangkutan menolak bantuan dari pengurus partai.

”Saya sudah mene­rima laporan itu, namun belum resmi. Kemudian, ditawarkan ban­tuan dari divisi hukum dan peng­amanan partai. Akan tetapi yang bersangkutan menolak karena bisa menyelesaikan sendiri,” jelasnya.

Pria yang akrab di sapa Cak Nawa menyatakan, penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan berintegritas. Dalam hal ini, kata dia, pengawas pemilu termasuk dalam penyelenggara pemilu.

”Tu­gasnya pengawas pemilu itu me­nutup segala kemungkinan risiko kericuhan pemilu. Akan tetapi, bila terbukti dalam hal kasus ini, pan­wascam malah menjadi sumber risiko kericuhan,” jelasnya.

Ia memaparkan, partai akan me­nurunkan divisi hukum dan peng­amanan bila kasus dugaan peme­rasan terbukti. Apalagi, kata dia, DPP Partai Demokrat akan menu­runkan pengacara untuk men­dam­pingi caleg yang bersangkutan.

Menurutnya, tindakan pemerasan yang dilakukan oknum Panwascam perlu ditindak tegas sebagai pem­belajaran bagi yang lain.

”Jangan hanya diberhentikan saja, tapi harus dipenjara. Itupun apabila kasus ini terbukti benar ada tindak pe­merasan,” jelasnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait