Kenaikan Pajak Hiburan Akan Nambah Pengangguran

Kenaikan
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten, Ashok Kumar. (Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Ia mengaku, saat ini telah menerima banyak keluhan dari pemilik hotel yang ada di Banten. Kondisi tersebut tentunya memberatkan dan dengan terpaksa dilakukan pengurangan karyawan. Hal ini pun akan menambah pekerjaan rumah (PR) pemerintah untuk menuntaskan pengangguran.

“Bukan keluhan lagi, para pemilik hotel menyatakan kalau emang begini (naik) akan siap-siap melakukan penyempitan tenaga kerja, pengurangan dan sebagainya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Jika pajak hiburan itu benar dinaikan maka cost kami akan juga tinggi, sehingga kami tidak bisa lagi mengimbangi antara cost dengan pemasukan. Akhirnya semua akan mati suri,” ujarnya lagi.

Ia juga mempertanyakan skema penghitungan pajak yang tidak sesuai, sehingga perlu dikaji ulang dan menyesuaikan dengan pendapatan pelaku usaha.

“Sah-sah saja kalau mau menaikkan pajak, namun dengan parameter yang jelas, orang juga punya profit  margin pengimbangan buat  kewajiban bayar gaji,  listrik, air, PBB, PPh, PPn serta pengembalian  investasi dan lainnya,” ungkapnya.

Pos terkait